Hak Karyawan & Perusahaan Menurut Undang-Undang


Undang-Undang Ketengakerjaan : Panduan Penting Untuk Karyawan dan Pengusaha

Undang-Undang Ketenagakejaan merupakan kerangka hukum yang memberikan landasan kuat bagi pengusaha dan karyawan dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan hubungan antara kedua belah pihak berjalan dengan baik, saling menguntungkan secara seimbang. Dalam praktiknya, UU ini telah mengalami revisi atau perubahan secara berkala sesuai perkembangan dan evaluasi di lapangan.

Pentingnya Memahami Hak dan Kewajiban Antara Karyawan dan Pengusaha

Regulasi UU ketenagakerjaan mencangkup bukan hanya hak namun juga kewajiban bagi kedua belah pihak. Dalam artikel ini admin senoworker akan memaparkan secara ringkas hak-hak yang harus diperoleh baik untuk pengusaha maupun untuk karyawan, memahami dan mematuhi regulasi ini adalah kunci penting untuk menghindari masalah dimasa yang akan datang dan menjaga keberlangsungan bisnis.

Hak Pengusaha Dalam UU Ketenagakerjaan

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, diatur mengenai hak-hak yang harus diberikan karyawan kepada pengusaha, diantaranya:

  1. Hak atas hasil kerja karyawan
  2. Hak untuk memerintah/mengatur karyawan dengan tujuan mencapai target bisnis
  3. Hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama
Hak-hak tersebut diatur dengan rinci dalam Undang-Undang tersebut. Silahkan buka sendiri yak kalo mau tau lebih detail.


Hak Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Karyawan juga memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan, setidaknya karyawan memiliki hak-hak sebagai berikut:
  1. Hak untuk membuat atau tergabung dalam serikat tenaga kerja dan mendapatkan perlindungan serta jaminan dari perusahaan terkait keselamatan, kesehatan, moral dan kesusilaan. Sertaperlakuan sesuai dengan harkat dan martabat berdasarkan norma serta nilai agama dan kemanusiaan. Selengkapnya bisa buka UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 104 dan UU Nomor 21 tahun 2000. 
  2. Hak atas jaminan sosial dan keselamatan kesehatan kerja, yang saat ini diwujudkan melalui BPJS. Kamu sebagai pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap karyawan sebagai anggota BPJS dalam rangka pemenuhan hak ini. Selengkapnya bisa buka UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2023, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Keppres Nomor 22 tahun 1993, PP Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Mentri Nomor 4 Tahun 1993, dan Nomor 1 Tahun 1998.
  3. Hak untuk memperoleh upah yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tercantum dalam Permen Nomor 1 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1, UU Nomor 13 Tahun 2023,  PP Tahun 1981, Permen Nomor 1 tahun 1999 dan yang paling baru Permenaker Nomor 1 tahun 2017
  4. Membuat perjanjian kerja melalui proses musyawarah. Hak ini tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 21 tahun 2000.
  5. Perlindungan dari PHK Tidak Adil, setiap karyawan memiliki hak untuk dilindungi dari PHK yang tidak adil. Hak ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2024.
  6. Hak khusus karyawan perempuan, hak-hak seperti cuti hamil, cuti menstruasi, cuti keguguran, hak mendapatkan biaya persalinan dari perusahaan tercantum dalam UU Nomor 3 Tahun 1992, hak menyusui dan hak-hak terkait perlindungan kesehatan perempuan hamil diatur secara khusus dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 Ayat 2. 
  7. Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti dan Libur. Karyawan memiliki hak untuk waktu istirahat, cuti, dan libur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 79.
Mengetahui hak dan kewajiban setiap pihak adalah langkah penting dalam mengelola hubungan antara pengusaha dan karyawan. Hal ini memungkinkan untuk pengambilan keputusan yang lebih strategis dan mencegah potensi konflik di tempat kerja. Semoga bermanfaat, share jika bermanfaat yak sahabat 
 
Baca Juga:

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.