Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk Jualan Anda Dari Awal Sampe Akhir


Di era modern ini, kesadaran konsumen Muslim terhadap produk halal semakin meningkat. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki sertifikasi halal bukan lagi sekadar nilai tambah, melainkan sebuah keharusan. Apalagi, dengan adanya kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang akan berlaku penuh pada Oktober 2024, mengurusnya kini menjadi prioritas utama.

Artikel ini akan menjadi panduan lengkap bagi Anda, para pelaku usaha, tentang cara mengurus sertifikasi halal dari awal hingga akhir.


Mengapa Sertifikasi Halal Penting untuk Bisnis Anda?

Sertifikat halal adalah pengakuan resmi kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepemilikan sertifikat ini membawa banyak manfaat strategis, di antaranya:

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sertifikat ini memberikan jaminan bahwa produk Anda aman, bersih, dan sesuai dengan syariat Islam, yang secara langsung membangun loyalitas pelanggan.

  • Memperluas Jangkauan Pasar: Produk bersertifikat halal dapat menembus pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun di pasar global yang memiliki populasi Muslim besar.

  • Mematuhi Regulasi Pemerintah: Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) mewajibkan produk-produk tertentu untuk bersertifikat halal. Tidak mematuhinya bisa berujung pada sanksi administratif.

  • Membangun Reputasi Merek: Sertifikasi ini menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas dan etika bisnis, yang akan meningkatkan citra merek Anda di mata publik.


Langkah Awal: Persiapan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen penting ini. Persiapan yang matang akan mempercepat seluruh proses.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB): Ini adalah identitas legal usaha Anda. Anda bisa mendapatkannya dengan mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  2. Surat Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha: Dokumen ini berisi pernyataan bahwa produk Anda tidak menggunakan bahan haram dan proses produksinya sesuai dengan standar kehalalan.

  3. Daftar Bahan dan Produk: Siapkan daftar lengkap semua bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan. Sertakan juga nama dan jenis produk yang akan disertifikasi.

  4. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH): Dokumen ini menjelaskan bagaimana Anda mengelola dan menjaga kehalalan produk secara konsisten, mulai dari penerimaan bahan baku hingga produk siap jual.


Panduan Praktis Mengajukan Sertifikasi Halal via SIHALAL

Proses pengajuan kini sangat mudah dan terintegrasi secara digital melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH.

Langkah 1: Pendaftaran Akun

Akses portal resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id atau gunakan aplikasi Pusaka Kemenag Superapps. Buat akun baru sebagai "Pelaku Usaha" dengan mengisi data yang diminta dan mengunggah NIB Anda.

Langkah 2: Pengajuan Permohonan

Masuk ke akun SIHALAL Anda. Pilih skema sertifikasi yang sesuai dengan usaha Anda. Jika Anda termasuk UMKM dengan produk berisiko rendah, Anda dapat mengajukan skema self-declare atau memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diselenggarakan pemerintah. Isi formulir permohonan dan unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya.

Langkah 3: Proses Audit dan Sidang Fatwa

Setelah dokumen Anda diverifikasi, permohonan akan diteruskan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah Anda pilih. LPH akan melakukan audit di lokasi produksi Anda untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan.

Hasil audit ini kemudian dibawa ke sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sinilah kehalalan produk Anda ditetapkan berdasarkan syariat Islam.

Langkah 4: Penerbitan Sertifikat Halal

Jika sidang fatwa menyetujui, MUI akan mengeluarkan ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan ini, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal untuk produk Anda. Sertifikat ini dapat diunduh langsung dari akun SIHALAL Anda.


Tips Sukses Agar Proses Cepat dan Lancar

  • Manfaatkan Program Gratis: Jika Anda memenuhi syarat, jangan lewatkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang sering dibuka oleh BPJPH untuk UMKM.

  • Teliti Dokumen: Pastikan semua dokumen yang Anda unggah sudah lengkap dan valid. Kelengkapan dokumen adalah kunci utama kelancaran proses.

  • Jaga Konsistensi: Pastikan seluruh proses produksi, dari bahan baku hingga pengemasan, selalu konsisten dan tidak terkontaminasi oleh bahan tidak halal.

  • Gunakan Pendamping PPH: Jika Anda mengajukan skema self-declare, manfaatkan peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang akan membantu Anda di setiap langkah.

Mengurus sertifikasi halal memang membutuhkan waktu dan ketelitian, tetapi ini adalah investasi penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis Anda. Dengan memiliki sertifikat halal, Anda tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan yang akan terus kembali kepada produk Anda.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.